Jaksa KPK Sebut Nama Wakil Ketua DPR di Dakwaan

Senin 13-09-2021,19:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

”Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/09/2021).

Dalam surat dakwaan, disebutkan pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp 4 miliar tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis pada 3 dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah USD 100 ribu dari Azis rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

”Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tambah jaksa.

Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong. ”Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan SGD 171.900,” ungkap jaksa.

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. ”Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan USD 36 ribu,” ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp 513 juta terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait