Gaji 13 dan THR 2022 untuk PNS Dihapus, Wali Kota Tasik Bilang Begini..

Senin 13-09-2021,13:25 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK — Tingginya pengeluaran anggran untuk penanganan Covid-19 membuat pemerintah pusat di tahun depan (2022) akan menerapkan kebijakan penghapusan tunjangan kinerja (Tukin) pada gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) dihapus.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya pun tak bisa berbuat banyak. Karena jika memang kebijakan ini diberlakukan pemerintah pusat maka di daerah pun mau tak mau harus mentaatinya. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf. “Ya kita di daerah pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Karena hal itu adalah kebijakan pusat. ASN kita ya mengikuti saja. Saya kira tak akan berpengaruh terhadap kinerja ASN kita,” ujar Yusuf kepada radartasik.com, Senin (13/09/21) usai meninjau gerai vaksinasi massal pelajar di SMAN 1.

BERITA TERKAIT :    Gaji 13 dan THR 2022 untuk PNS Dihapus, Ketua Dewan Kota Tasik: Kinerja Akan Turun

"ASN itu kan sudah terbiasa menghadapi hal ini. Ya kadang-kadang dapat (tukin, Red) kadang-kadang tidak. Kinerja akan tetap maksimal melayani masyarakat. Karena ASN punya kode etik. Suka atau tidak suka ketika ada perintah dari pusat ya harus diikuti oleh ASN,” pungkasnya. 

(rezza rezaldi/radartasik.com)

Tags :
Kategori :

Terkait