Yusuf Diminta Tuntaskan Janji Politik dalam 14 Bulan

Senin 13-09-2021,11:50 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, INDHIANG — Sisa masa jabatan H Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya di periode ini hanya sekitar 14 bulan. Dalam rentang waktu yang singkat itu, H Yusuf pun didorong menuntaskan semua janji politiknya.

Mengulas karier politik H Yusuf, dia maju berpasangan dengan H Budi Budiman di Pilkada 2017 dengan partai pengusung PPP, Golkar, Nasdem dan PKB. Hasil pemungutan suara, mereka berhasil mengungguli dua pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat dan Dicky Candra-Denny Romdoni yang jadi pesaingnya.

Namun, pada akhirnya pasangan Budi-Yusuf yang keluar sebagai pemenang dan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2017. Keduanya pun mulai bekerja melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

Pasangan Budi-Yusuf terbilang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya. Hampir tidak ada isu perselisihan antara keduanya, meskipun secara politis keduanya berasal dari parpol yang berbeda.

Sampai pada April 2019, hal mengejutkan terjadi, Kantor Wali Kota Tasikmalaya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR (sekarang PUTR), RSUD dr Soekardjo serta Dinas Kesehatan.

Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan H Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Namun, saat itu KPK tidak melakukan penahanan dan H Budi tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Wali Kota Tasikmalaya.

Lebih dari setahun status H Budi seolah menggantung tanpa kelanjutan pasca ditetapkan tersangka. Hal itu terjawab pada Oktober 2020, di mana KPK melakukan penahanan dan jabatan H Budi sebagai wali kota pun dinonaktifkan.

Selepas penahanan H Budi, Kementerian Dalam Negeri menunjuk H Yusuf sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya. Di tengah urgensi wabah Covid-19, H Yusuf tidak punya keleluasaan mengambil kebijakan karena statusnya belum menjadi wali kota definitif.

Tetapi, di tengah keterbatasannya, H Yusuf berhasil menujukkan kinerjanya dengan melakukan akselerasi menertibkan kawasan Jalan Cihideung. Di samping itu, juga terus menekan upaya penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Pada Juni 2021, perkara suap H Budi mencapai inkrah dengan vonis 1,5 tahun setelah proses banding dari KPK. Bulan Juli Mendagri menandatangani SK pemberhentian H Budi sebagai Wali Kota Tasikmalaya.

Bulan Agustus, DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan H M Yusuf sebagai wali kota definitif. Dari usulan itu, suami Hj Rukmini Yusuf itu pun dilantik sebagai Wali Kota Tasikmalaya pada Jumat 10 September 2021.

Pasca punya kendali penuh atas kebijakan di Pemerintah Kota Tasikmalaya, H Yusuf dihadapkan dengan tanggung jawab besar. Khususnya dalam memenuhi janji-janji politiknya saat kampanye bersama H Budi di Pilkada 2017 silam.

Plt Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya Zenzen Jaenudin mengatakan H Yusuf harus fokus menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena di situ tertuang visi misi dan janji politik Budi-Yusuf. “Harus konsentrasi melaksanakan apa yang ada di RPJMD,” ujarnya.

Sebagai partai pengusung, pihaknya pun punya beban moral kepada masyarakat. Karena RPJMD tersebut dirancang tidak lepas dari peran koalisi. “Jangan merasa sendirian, karena koalisi berlaku sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Pihaknya pun akan berembuk dengan partai pengusung lainnya, termasuk H Yusuf. Di situasi pandemi ini, roda pemerintahan harus dilakukan secara efektif dan efisien. “Jadi nanti kita bahas mana yang harus diprioritaskan,” katanya.

Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya H Wahid meminta H Yusuf mampu meningkatkan kualitas komunikasi. Khususnya dengan partai pengusung yang punya beban moral dalam mengawal kepemimpinan H Yusuf. “Bukan hanya dengan koalisi, tapi dengan semua pihak harus mampu menjalin komunikasi dengan baik,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait