Dana Kelola Haji oleh BPKH Kelola Capai Rp150 Triliun

Sabtu 11-09-2021,10:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus bertambah. Saat ini jumlahnya sekitar Rp 150 triliun. Perinciannya adalah Rp 147 triliun dana haji dan sisanya Rp3,6 triliun dana abadi umat. Dana abadi umat ini diantaranya dikumpulkan dari efisiensi penyelenggaraan haji.

Anggota BPKH Bidang SDM dan Kemaslahatan Rahmad Hidayat mengatakan hasil pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan umat. Dia menjelaskan dana haji yang bersumber dari setoran awal biaya haji, dikelola untuk kepentingan jamaah. Baik jamaah yang berangkat maupun di masa tunggu.

“Untuk jamaah yang masuk masa tunggu, mendapatkan manfaat melalui virtual account,” katanya dalam seremoni penyerahan bantuan kemaslahatan renovasi Masjid Babul Ihsan Palembang bersama Baznas secara online Jumat (10/09/2021). Sedangkan hasil pengelolaan dana abadi umat, digunakan untuk kemaslahatan umat.

Rahmad menuturkan program renovasi dan pengadaan sarana masjid merupakan salah satu program kemaslahatan yang bisa didanai dari hasil pengelolaan dana abadi umat. Program lainnya adalah pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, peningkatan pelayanan perhajian, kegiatan sosial keagamaan, dan program sejenis lainnya.

Ketua Baznas Noor Ahmad menyampaikan terima kasih atas bantuan dari BPKH tersebut. Bantuan atau donasi yang disalurkan BPKH untuk Masjid Babul Ihsan Palembang itu mencapai Rp 252 juta lebih. Donasi itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan jamaah dalam menjalankan kegiatan keagamaannya.

Ketua DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) Masjid Babul Ihsan Firmansyah juga mengucapkan terima kasih kepada Baznas dan BPKH. “Bantuan ini mampu mengoptimalkan fungsi masjid kami sebagai sarana ibadah, tempat untuk berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, serta pusat dakwah bagi umat Islam,'' katanya. 

Program renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BAZNAS dan BPKH yang telah ditandatangani sebelumnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait