radartasik.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknomolgi (Kemendikbudristek) mencatat, jumlah sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada wilayah zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. mencapai 117.000 sekolah.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menjelaskan jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas terus meningkat.
Sri mengingatkan, selama menggelar PTM terbatas, harus mengikuti ketentuan yang sudah ada berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Mulai dari pengisian daftar periksa, pengaturan jarak di kelas hingga ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi.
”Saat ini kita masih ada di masa pandemi, tentunya menindaklanjuti arahan Presiden (Jokowi) dan SKB 4 Menteri serta Inmendagri tentang PPKM. Maka untuk daerah level 1-3 didorong untuk melaksanakan PTM terbatas mengacu SKB,” tuturnya.
Selain itu, Sri menegaskan, bahwa semua murid yang hendak sekolah tatap muka perlu menAdapatkan izin dari orang tua. ApaAbila belum ada izin dari orang tua, maka diperAkenankan unAtuk melakukan pemAbeAlajaran jarak jauh (PJJ).
”PTM ini berangkat dari izin orang tua. Kalau orang tuanya masih meminta putra putrinya belajar di rumah, kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar,” pungkasnya. (fin)