Ada Dugaan Tindak Pidana di Kebakaran Lapas yang Menewaskan 44 Napi

Jumat 10-09-2021,20:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Polri sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Provinsi Banten yang terjadi pada Rabu (08/09/2021) dini hari WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim penyidik telah menaikkan status kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, ke tingkat penyidikan. Sebelum menaikkan status ke penyidikan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

”Telah dilakukan gelar perkara pada Kamis (09/09/2021) malam karena adanya dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran Lapas Tangerang,” katanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (10/09/2021).

Dari hasil penyelidikan, tegas dia, ditemukan adanya unsur pidana. ”Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Pertama 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP,” ungkapnya.

”Tadi pagi dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Jadi sudah naik sidik,” lanjutnya.

Dia menjelaskan juga sampai saat ini Tim Puslabfor masih bekerja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang. Meskipun sudah ada dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas tersebut, tapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Belum ada tersangka. Kalau kemarin masih penyelidikan kami mengundang untuk klarifikasi. Kalau sekarang panggilan resmi. Kita buat administrasi kita panggil kembali melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dikatakannya, penyidik berencana akan kembali memeriksa 22 saksi terkait kasus kebakaran Lapas yang menewaskan 44 orang narapidana tersebut. Mereka terbagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama, adalah petugas lapas yang berjaga saat kejadian. Klaster kedua terdiri dari warga binaan yang selamat. Sedangkan klaster ketiga terdiri atas pendamping warga binaan.

”Rencananya tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait