Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp14 Miliar Digagalkan, Begini Pengakuan Kurir...

Jumat 10-09-2021,15:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com,  PALEMBANG — Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal (Pidsus Reskrim) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster senilai Rp14 miliar. Seorang pelaku yang bernama Aziz Septiansyah (42), warga Lampung diamankan petugas.

Pelaku ditangkap saat mobil Toyota Kijang Innova nopol BG 1628 AN yang dikemudikannya melintas di Jl Sriwijaya Raya, Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Jumat (10/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menagatak pengungkapan penyelundupan bayi lobster ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi menggangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bersiaga dan melakukan penghadangan di  ruas JL Sriwijaya Raya Palembang. Tak lama kemudian terlihat mobil yang digunakan pelaku melintas, dan petugaspun langsung memberhentikannya. 

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang dibawa pelaku, polisi menemukan 18 box sterofoam berisikan benih atau bayi lobster, yang ditaksir senilai Rp14 miliar.

“Benar, kita mengamankan penyeludupan baby lobster berupa 83.200 ekor benih lobster jenis Pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis Mutiara,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Dijelaskan kapolres, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Pelabuhan Ratu menuju Jambi. “Alhamdulillah penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih udang ini,” katanya. 

Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan terancam hukuman delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina.

Sementara itu, sang sopir mobil Aziz Septiansyah kepada polisi mengakui perbuatannya yang membantu menyelundupkan bayi lobster. “Saya sudah empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp1 Juta,” ujarnya.

Azis mengungkapkan dirinya hanya bertugas membawa benih lobster dengan menggunakan mobil rental yang telah dipesan oleh seseorang. Pesanan ini dibawa dari Pelabuhan Ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi sudah ada orang yang menyambutnya dan upah diterima. Jasa membawa bayi lobster, pembayarannya ditransfer via bank.

“Kita tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini. Sejauh ini saya tidak pernah berpikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah untuk makan keluarga,” tutupnya. (dey/sumeks)

Tags :
Kategori :

Terkait