Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan cukai pada plastik, alat makan dan minum sekali pakai, serta bahan makanan dan minuman manis. Menurut rencana, peraturan tersebut akan berlaku tahun 2022.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.
”Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak, khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD (forum group discussion) maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret,” kata dia dalam Rapat Banggar DPR secara virtual dikutip, Jumat (10/09/2021).
Menurut dia, potensi dari cukai plastik ini telah menjadi fokus pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia. ”Semuanya kita serahkan kepada pemerintah dan komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI,” ujarnya.
Pihaknya bersama pemerintah juga membahas bahan baku minuman atau makanan manis yang bisa menambah pertambahan cukai di Indonesia.
”Mungkin bahan baku bermanis ini seluruh merek nanti akan diplester, harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku bermanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” kata dia. (der/fin)