radartasik.com, PASIRWANGI — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) dan Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang melepasliarkan satu pasang elang di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan Kecamatan Pasirwangi, Kamis (9/9/2021). Pelepasliaran sepasang elang ular bido yang diberi nama Surmi dan Miu menjadi bagian dari program Pelepasliaran Satwa Serentak Nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bidang Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ciamis Andi Witria Rudianto mengatakan dua elang yang dilepaskan adalah serahan warga kepada BKSDA Wilayah III Ciamis, yang kemudian diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) tahun 2019. “Setelah menjalani rehabilitasi di PKEK, kedua elang ini dipandang layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam liar,” ujarnya kemarin.
Penanggungjawab program rehabilitasi satwa di Pusat Konservasi Elang Kamojang drh Fajar Hezah mengungkapkan semua satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi, dari mulai pemeriksaan medis, pemeriksaan laboratorium dengan sampel feses dan darah hingga rehabilitasi perilaku. “Semua juga sudah menjalani vaksinasi AI dan ND sebelum dilepasliarkan,” terangnya.
Proses rehabilitasi satwa, menurut Hezah, bergantung pada kondisi satwa saat masuk ke PKEK. Jika telah lama dalam peliharaan orang, biasanya proses rehabilitasi bisa lebih lama, terutama untuk rehabilitasi perilaku satwa. “Kalau yang baru ditangkap dari alam liar, jika kondisi fisiknya bagus, biasanya rehabilitasi perilaku tidak butuh waktu lama,” paparnya. (yna)