radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di perkotaan Garut. Ketiganya yakni I, Y dan A. di antaran ketiganya polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku berinisial Y karena mencoba melawan saat diamankan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan komplotan pencuri sepeda motor berawal dari penangkapan pelaku Y. pelaku yang keperegok hendak mencuri motor di Kecamatan Tarogong Kidul. “Jadi pelaku ini hendak mencuri motor dan tertangkap warga, kemudian kita amankan,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya. Rekan pelaku dan seorang penadah barang curian.
“Untuk penadah kita amankan di wilayah Garut Selatan. Kita juga mengamankan beberapa sepeda motor hasil curian para pelaku ini beserta alat yang digunakan untuk mencuri motor,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan puluhan kali. Bukan hanya di Kabupaten Garut, tatapi di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. “Sudah 50 lebih TKP yang dilakukan komplotan ini,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (yna)