Berkelahi karena Pengeloaan Warisan, Kakak-Adik Ini Berdamai di Pengadilan

Kamis 09-09-2021,17:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SURABAYA -  Persoalan harta warisan peninggalan orang tua sering kali membuat hubungan kekeluargaan menjadi renggang, bahkan ada kalanya menjadi terputus.  Hal ini setidaknya terjadi dengan kakak beradik, M Latif dan M Golib. 

Gara-gara berebut pengelolaan rumah kos peninggalan orang tuanya, M. Latif menganiaya adik kandungnya sendiri, M. Golib. Kini kasus keduanya telah disidang  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid mengungkapkan awal terjadinya penganiayaan tersebut. Menurut jaksa, Golib yang rumahnya berdampingan dengan rumah Latif di Jalan Rungkut Tengah bermaksud menanyakan uang hasil sewa kos-kosan dari para penghuninya kepada terdakwa.

Golib merasa berhak mempertanyakan uang pembayaran dari penyewa kos itu karena rumah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya. Namun, terdakwa tidak pernah memberi tahu uang hasil sewa kos-kosan.

Setelah itu, Golib menerima uang pembayaran dari salah seorang penyewa. Latif mengetahuinya. Terjadi percekcokan di antara keduanya. Golib berniat menyerahkan uang tersebut kepada Latif. Namun, si kakak menolaknya.

”Terjadi percekcokan antara terdakwa (Latif) dan M. Golib,” ujar jaksa Fathol saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (08/09/2021).

Golib ketika itu tersinggung. Sebab, saat mereka cekcok, kakaknya mengusir seluruh penghuni kos di rumah tersebut. Tak hanya itu dia mengklaim bahwa kakaknya M Latif melakukan pemukulan terhadap dirinya. ”Saya dipukul di pelipis kiri. Habis itu, saya terjatuh,” kata Golib saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang.

Penganiayaan pada 23 November 2020 itu sempat dimediasi Polsek Rungkut. Keduanya sudah menandatangani surat perdamaian. Namun, belakangan Golib justru melaporkan kakaknya ke Polrestabes Surabaya. ”Soalnya, saya tidak tahu isi surat (perdamaian) itu,” ujar Golib.

Latif punya versi lain. Menurut dia, adiknya yang lebih dulu memukul. Ketika itu memang terjadi perkelahian dan keduanya sama-sama memukul. ”Sebenarnya saya yang dipukul dulu,” ucap Latif.

Dalam sidang tersebut, kakak adik itu sepakat berdamai. Latif meminta maaf kepada adiknya dalam sidang. Golib pun memaafkan kakaknya.

Pengacara Latif, Imam Syafii, saat dimintai konfirmasi seusai sidang mengungkapkan bahwa kasus itu sebenarnya terjadi karena salah paham saja. ”Namanya perkelahian, tidak berpikir panjang. Hanya salah paham. Sekarang sudah damai,” jelas Imam. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait