Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pilih Tutup Mulut dan Melenggang ke Luar Pengadilan

Kamis 09-09-2021,17:05 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo akhirnya dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky dinilai secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Vicky terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.

Vonis hakim tersebut hanya separuh dari tuntutan Jaksa yang meminta suami Kalina Ocktaranny itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan hukuman pidana empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (09/09/2021).

Mendengar vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim tersebut mata Vicky Prasetyo tampak memerah. Tak hanya itu tangis Kalina Ocktaranny pun ikut pecah usai mendengar vonis tersebut. Tak lama kemudian Vicky dan Kalina berpelukan, sebelum akhirnya meninggalkan pengadilan tanpa mau diwawancara awak media.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim. Vonis ini mungkin yang terbaik dalam pandangan majelis hakim yang tidak mengabulkan semua permintaan Jaksa, namun juga tidak mengabaikan sepenuhnya pembelaan-pembelaan pihak Vicky.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan dan Jaksa yang bersidang bersama kami hampir satu tahun. Ini perjalanan yang cukup panjang,” kata Ramdan usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Mengenai vonis yang sudah dijatuhkan, Vicky Prasetyo dan kuasa hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Ada waktu sekitar 7 hari ke depan untuk mereka melakukan pertimbangan.

“Kami memutuskan untuk pikir pikir dulu terkait apa yang akan kami lakukan ke depannya. Kami juga akan konsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” papar Ramdan Alamsyah.

Vicky Prasetyo sempat didakwa sejumlah pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) l Undang-undang ITE, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Diantara tiga pasal yang didakwakan tersebut, Vicky Prasetyo dianggap melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Sementara dua pasal lainnya, Vicky Prasetyo lolos. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait