Radartasik.com, BALI — Kasus saling lapor antara warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar dan Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto akhirnya berakhir damai. Ini setelah Dandim 1609/Buleleng terlebih dahulu mencabut resmi mencabut laporan ke polisi terkait kasus kericuhan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu.
Pencabutan laporan itu dilakukan Rabu (08/09/2021) kemarin. Sebelumnya pasca kejadian kericuhan dan pemukulan dirinya oleh warga, Dandim membuat laporan polisi nomor LP-B/83/Agustus/2021, dengan disertai hasil visum medis terkait peristiwa tersebut.
Seiring pencabutan laporan oleh Dandim tersebut, tim hukum warga Desa Sidatapa juga akan segera mencabut laporan mereka di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar.
“Sesuai dengan kesepakatan perdamaian, kami berkomitmen melaksanakan poin-poin kesepakatan tersebut. Karena laporan di Polres Buleleng sudah dicabut, kami juga akan segera mencabut laporan di Denpom,” kata Kadek Cita Ardana Yudi, tim hukum warga Desa Sidatapa.
Seperti diketahui setelah menyepakati proses perdamaian pada Selasa (07/09/2021), Letkol Inf Windra akhirnya mencabut laporan. Hanya saja, kata Cita Ardana, pihaknya butuh waktu. Sesuai regulasi di militer, pencabutan laporan tidak boleh dilakukan oleh kuasa hukum. Melainkan harus dilakukan oleh pelapor langsung. Dalam hal ini Kadek Dicky Okta Andrean.
“Prinsipal kami akan segera melakukan pencabutan di Denpom. Mungkin belum bisa hari ini. Karena aturan di Denpom, pencabutan itu tidak bisa dilakukan oleh kuasa hukum, tetapi harus dilakukan yang bersangkutan. Nanti kami akan mendampingi dalam proses itu,” pungkas Cita Ardana. (rb//eps/pra/jpr)