Percepat PEN, OJK Terbitkan Perpanjangan Relaksasi

Kamis 09-09-2021,17:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga momentum percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu disampaikan Kepala OJK Wimboh Santoso saat Zoom Conference tentang kondisi terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9/2021).

Kata Wimboh, dengan menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru yang diharapkan mampu memperkuat sektor perbankan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“Penerbitan 3 POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi. Ini yang jadi landasan kita untuk kita menyiapkan industri kita berubah secara adaptif, lebih agile (lincah),” katanya.

Lalu Wimboh menjelaskan, tiga POJK diterbitkan setelah pihaknya melakukan berbagai kajian akademik dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Rule making rule ketat dan panjang, kajian akademik, melakukan FGD (focuss group discussion) berbagai kalangan, semua asosiasi. Di lingkup KSSK sudah melakukan komunikasi,” ujarnya.

Penerbitan 3 POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. Hal itu juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Dengan begitu diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.

“Penerbitan POJK ini adalah terutama untuk mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat, juga oleh adanya pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, ekosistem perbankan dunia yang terus berubah dan perubahan yang dipercepat oleh pandemi Covid-19. Untuk itu menghadapi berbagai tantangan, POJK Bank Umum memberikan arah pengaturan bagi bank digital.

“OJK mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum,” ujarnya.

Aturan yang pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

“Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK,” katanya.

Lalu kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

“Bank wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud selama beroperasi menjadi bank digital,” ujarnya.

Selain itu, Wimboh menyampaikan pada Rapat Dewan Komisioner tertanggal 2 September 2021, OJK juga telah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit sampai dengan 31 Maret 2023.

Itu karena ada tiga alasan OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit. Pertama, menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Tags :
Kategori :

Terkait