radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Sejumlah budayawan, sejarawan dan pegiat lingkungan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Garut. Rapat terkait wacana penggantian nama sejumlah ruas jalan.
Bupati Garut H Rudy Gunawan sebelumnya telah merencanakan perubahan nama jalan yang telah dikaji Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD. Namun sejumlah budayawan menilai rencana penggantian nama itu tidak terlalu penting. Bahkan akan mempersulit masyarakat.
“Komisi 2 tadi (kemarin) juga bingung dengan kepentingan ini. (anggota dewan) sebelum kami jelaskan menyebut (masyarakat) akan kesulitan di tingkat teknis administratif. Misal mengganti KTP atau surat-surat lain,” ujar Asep Maher, sapaan akrabnya, Rabu, (8/9/2021).
Usulan penggantian nama jalan oleh nama tokoh juga menuai polemik. Pasalnya, salah satu tokoh yang namanya diusulkan sebagai pengganti dinilai kurang layak. “Dalam tanda kutip, tokoh itu bermasalah. Ini kan jadi problematis,” katanya.
Asep Maher juga menyoroti nama jalan yang sudah menggunakan nama gunung di Garut yang akan diganti. Seperti Jalan Guntur, Papandayan, Cikuray dan lainnya di Kecamatan Garut Kota.
“Secara umum lingkungan di Garut itu sudah rusak. Minimal dengan ada nama gunung bisa jadi pengingat untuk warga. Ada keunikan tersendiri yang banyak tak disadari,” ungkapnya.
Asep Maher memberi contoh Jalan Guntur. Saat melintasi Jalan Guntur dari arah Sukaregang, maka bisa langsung terlihat Gunung Guntur. Begitu pun dengan jalan lain yang memakai nama gunung. “Semua anggota Komisi 2 yang tadi hadir juga sepakat agar nama-nama gunung itu tak diganti,” tambahnya.
“Di Bandung saja misalnya, ada Jalan Juanda tapi tetap dikenalnya Jalan Dago. Jadi tak akan efektif jika nama jalan lama yang sudah diketahui warga diganti,” ucapnya.
Jika Pemkab Garut ingin memberi nama jalan dari tokoh, Asep Maher menyarankan untuk menggunakannya di jalan baru atau jalan yang belum memiliki nama. “Prinsipnya dari kami tak mengganti nama jalan. Kalau mau untuk jalan baru saja nama-nama tokoh itu,” paparnya.
Dedi Suryadi, anggota Komisi 2 DPRD Garut akan segera membuat surat kepada pimpinan untuk membahas usulan pergantian nama jalan yang diajukan Pemkab Garut. Pembahasan perlu dilakukan, karena pergantian nama jalan harus memiliki dasar hukum yang kuat. “Pergantian nama jalan ini tidak bisa seenaknya, harus ada kajian dulu dan pembahasan. Karena harus memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Menurut Dedi, dalam ajuan Pemkab Garut, ada 33 ruas jalan yang nanti akan diganti dan diberi nama tokoh dan pejuang nasional. “Usulan ini masih kita bahas, supaya tidak ada yang dirugikan,” terangnya. (yna)