Merampok dan Bunuh Tetangganya Sendiri, Polisi Tangkap Tukul

Rabu 08-09-2021,17:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON — Tukul (34) alias SYD diringkus Tim Tekab Polresta Cirebon dan Polsek Sedong, karena telah melakukan perampokan terhadap tetangga sendiri di Desa Panambangan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka Tukul melakukan aksi perampokan di rumah seorang lansia yakni korban MM (65). Selain merampok, Tukul juga membunuh korbannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, Tukul melakukan aksinya pada Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka awalnya hanya bermaksud mencuri barang-barang berharga milik korban. 

Dalam menjalankan aksinya Tukul masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Di saat bersamaan korban yang baru tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka yang sedang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.

Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban. Korban yang curiga, lalu masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi. Seketika itu berteriak minta tolong.

“Karena panik, tersangka langsung mencekik leher korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Cirebon, Rabu (08/09/2021).

Dijelaskan Arif, tersangka Tukul yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

Bahkan, tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

“Tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya,” jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tukul dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rc/radh)

Tags :
Kategori :

Terkait