Dua Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba Bareng Pecatan Polri

Rabu 08-09-2021,11:05 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAYAPURA - Dua oknum polisi berinisial S (36) dan A (27) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jayapura, Papua terancam dipecat dari kesatuan.

Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan kedua oknum polisi pengedar narkoba itu bertugas di Polres Jayapura. Kedua tersangka, S dan A itu mengetahui jika  paket yang mereka ambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba jenis sabu-sabu. 

Alfian pun mengungkapkan jika kedua oknum polisi yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.  Penangkapan kedua oknum polisi serta seorang lainnya berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Berdasarkan informasi itu pada Sabtu (04/09/2021) polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengambil paket narkoba tersebut yang ternyata anggota Polri. 

"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36) dan A (27) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Tim lantas bergerak dan menangkap AS di kawasan Abepura. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mapolda Papua di Jayapura, dan polisi menyita empat paket sabu-sabu sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian, Selasa (07/09/2021). 

Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba itu.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Irjen Fakhiri, di Jayapura. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait