Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sama seperti sebelumnya: tujuh hari. Tepatnya, mulai 7 hingga 13 September 2021.
Perpanjangan ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, Senin (06/09/2021).
Menurut dia, ada beberapa penyesuaian baru dalam PPKM kali ini. Salah satunya makan di tempat (dine in) bisa sampai satu jam.
”Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit. Untuk kapasitas 50 persen,” imbuh Luhut.
Selain itu, tambah dia, uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 akan dilakukan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan ketat plus implementasi aplikasi PeduliLindungi.
”Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” pungkas Luhut. (rh/fin)