Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah akan mewajibkan semua perkantoran dan pusat perbelanjaan (mal) menggunakan skrining PeduliLindungi mulai 7 September mendatang.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara efesien untuk skrining kesehatan di masa pandemi virus Covid-19. Dan, masyarakat diminta mengunduh aplikasi tersebut.
”Salah satu hikmah dari pandemi Covid-19 ini, diharapkan mengarah pada upaya digitalisasi. Khususnya kesehatan di Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Minggu (05/09/2021).
Dia menyebbut aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam efisiensi skrining kesehatan. Beberapa pendataan yang menjadi dasar penelusuran kontak (contact tracing) dapat diakses secara bersamaan.
Aplikasi tersebut banyak digunakan untuk pendataan vaksinasi dan riwayat perjalanan. Pengguna bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 dan mengecek jadwal vaksinasi melalui aplikasi itu. Jika sudah divaksin, sertifikat digital juga dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin luas setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan.
”Mulai 7 September 2021, sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk. Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk.
Sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui PeduliLindungi.
”Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab. Sertifikat vaksinasi jangan dipalsukan. Juga jangan di-sharing ke media sosial. Karena itu merupakan data privat. Karena ada konsekuensinya,” pungkas Wiku. (rh/fin)