radartasik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Yakni, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.