17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Ditahan KPK, Dibawa ke Jakarta dengan Bus

Sabtu 04-09-2021,20:25 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA  - Sebanyak 17 Aparat Sipil Negara (ASN) yang menyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) terkait kasus jual-beli jabatan kepala desa akhirnya di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Sabtu (04/09/2021).

Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum ditahan, 17 ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Bupati Probolinggo  itu diperiksa di Polres. Selanjutnya dengan menggunakan bus mereka dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, dan dilakukan penahanan.  

Karena jumlahnya terbilang banyak,  ke-17 ASN tersebut dilakukan penahanan di sejumlah tempat.  Misalnya: Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi di tahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Kemudian Nurul Huda dan Hasan dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan KPK Cabang Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK pada  Selasa (31/08/2021) lalu, total ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi. "KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/08/2021).

Adapun penerima uang suap dari para ASN tersebut adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar. (zap/dtk/bbs/red)

Tags :
Kategori :

Terkait