radartasik.com, PELAKU usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan.
Diketahui, cash flow pengusaha dalam kondisi seperti saat ini sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.
Menurut Sarman, bagi dunia usaha kondisi saat ini penuh ketidakpastian, sampai kapan pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu. Menurutnya, sudah tepat jika dalam kondisi seperti ini pemerintah hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini. Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional
“Kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan. Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan Juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama. Jangan sampai implementasinya di masing-masing Perbankan berbeda-beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha,” tuturnya.
Sarman juga mengharapkan agar paska Perubahan POJK ini dikeluarkan, harus dilakukan evaluasi secara triwulan antara OJK, perbankan dan dunia usaha, sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan .
“Jika ada kendala juga dapat segera diatasi, karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk meAnambah modal pinAjaman ke perbankan seAhingga kredit perAbankan juga dapat meAngalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terAseAlamatkan,” pungkasnya. (git/fin)