Menunggu Batas Akhir Penarikan Gerobak PKL Cihideung, Sesuai Hasil Kesepakatan

Sabtu 04-09-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, CIHIDEUNG — Dinas KUMKM Perindag memasang spanduk pengingat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung, Jumat (3/9/2021). Pemkot tidak lagi menolerir alasan PKL pasca kesepakatan dengan Forum Peduli Cihideung (FPC).

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan setelah PKL selesai berjualan, terpantau gerobak-gerobak masih berjejer di jalan tersebut.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya perlu mengingatkan PKL agar segera menarik gerobaknya. Sebagaimana kesepakatan, mereka diberi waktu sampai 7 September 2021. “Ini sebagai upaya mengingatkan para pedagang,” ungkapnya kepada Radar.

Setelah 7 September, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi. Gerobak yang masih ditempatkan di Jalan Cihideung akan segera diangkut. “Kami tidak menerima alasan,” ujarnya.

Disinggung soal PKL yang tidak mudah untuk menyiapkan bangku dan tenda, itu sudah menjadi risiko PKL. Pihaknya yakin mereka punya kemampuan untuk mencari dan membelinya. “Masa segala sesuatunya harus di kasih sama Pemkot,” katanya.

Firman berharap PKL bisa dengan tertib mengikuti kesepakatan. Karena pada dasarnya, dia pun tidak ingin sampai ada pengakutan gerobak secara paksa. “Kalau dibawa pulang, Mereka kan bisa memanfaatkan gerobak itu,” terangnya.

Terpisah, pasca kesepakatan dengan Forum Peduli Cihideung (FPC), para Pedagang Kaki Lima (PKL) masih belum bisa merealisasikan perubahan. Pasalnya, mengganti gerobak menjadi bangku atau meja butuh modal dan keberuntungan.

Pantauan Radar Jumat sore (3/9/2021), Jalan Cihideung masih belum berubah. Pedagang masih menggunakan gerobak untuk berjualan di area tersebut. Sebagaimana kesepakatan, pada 7 September 2021 nanti gerobak sudah harus diganti dengan menja.

Ketua Himpunan PKL Cihideung, Adang Sutiawan mengatakan dia dan rekan-rekannya memang masih menggunakan gerobak. Namun bukan berarti mereka tidak punya itikad untuk merealisasikan kesepakatan. “Perlu waktu, karena tidak bisa langsung begitu saja,” ungkapnya.

Ada beberapa kendala yang saat ini dihadapi, salah satunya yakni menyiapkan meja pengganti gerobak. Karena dalam hal ini mereka tidak dimodali oleh pemerintah kota. “Jadi harus menyiapkan uangnya,” terangnya.

Pihaknya pun kesulitan untuk mencari tenda portabel dengan ukuran yang sesuai kesepakatan. Sebagaimana diketahui lapak atau meja PKL tidak boleh melebihi 1,7x1,2 meter. “Kebanyakan ukuran 2x2 meter,” tuturnya.

Jika dihitung-hitung, modal yang harus dikeluarkan masing-masing PKL bisa mencapai Rp 1 juta. Biaya tersebut menurut Adang bukan nilai kecil. “Apalagi kondisi lagi pandemi,” ujarnya.

Ditambah, para PKL pun belum menemukan tempat untuk penyimpanan barang. Karena tempat yang digunakan harus bisa disesuaikan dengan kemampuan budget PKL. “Untuk tempat penampungan juga masih kita cari,” katanya.

Terlepas dari itu, pihaknya bersama PKL Cihideung lain bukan berarti tidak akan komitmen pada kesepakatan. Karena masih ada waktu sampai 7 September 2021 untuk mengubah pola berjualan mereka. “Mudah-mudahan semuanya lancar,” pungkasnya. (rga)
Tags :
Kategori :

Terkait