Sengketa Tanah Ruko Pasar Padayungan, Beberapa Pihak Audiensi ke Dewan

Jumat 03-09-2021,15:24 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com KOTA TASIK — Kepemilikan lahan tanah di Kota Tasikmalaya saat ini ramai diperbincangkan publik. 

Tanah yang jadi rumah toko (ruko) Pasar Padayungan, juga saat ini tengah hangat permasalahannya.

Jumat (03/09/21), persoalan lahan ruko di Pasar Padayungan dilakukan audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya. 

Dalam audiensi itu, dewan menghadirkan pihak terkait dengan ahli waris. 

Dalam pertemuan itu terungkap, lahan ruko itu menurut pihak Pemkot adalah fasilitas umum (fasum).

Sedangkan di pihak lain, ahli waris lahan tersebut mengaku bahwa tanah yang dibangun ruko di Padayungan adalah miliknya dengan tanda bukti sertifikat tanahnya. 

Maka, dewan pun selain menghadirkan pihak terkait dari Pemkot dan ahli waris, pihak BPN pun dihadirkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin memimpin audiensi itu. 

Tujuan adalah untuk mengetahui secara jelas apakah tanah yang jadi ruko di Pasar Padayungan itu milik Pemkot Tasikmalaya atau bukan.

“Di catatan pihak aset DPAKD, tanah itu tidak tercatat sebagai tanah milik Pemkot. Tapi, di site plan-nya menurut Dinas PUTR itu bagian dari Fasum,” ujar politisi senior PPP tersebut kepada radartasik.com yang dihubungi melalui ponselnya.

“Lalu, oleh pihak BPN itu diblokir. Nah masalahnya kan ada masalah muncul karena mengapa kalau tanah itu Fasum, tapi BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan. Nah itu persoalan utamanya,” sambungnya.

Terang Agus, langkah kedepan usai audiensi ini pihaknya tak akan memanggil lagi pihak BPN. 

Tetapi, akan berkirim surat meminta kepastian BPN bahwa pemblokiran tanah di lokasi itu sah atau tidak. 

“Jadi begitu saja langkah selanjutnya dari dewan mah. Karena untuk menguji bahwa sertifikat itu asli atau palsu, lalu kekuatan alat bukti mana yang kuat apakah sertifikat atau site plan, hal itu harus diputuskan di pengadilan. DPRD tak punya hak uji itu,” terangnya.

Agus menambahkan, masalah ini muncul saling klaim antara pemilik ruko dengan yang punya sertifikat tanah. 

Jadi, pemilik ruko sempat bertanya ke Pemkot apakah ruko di Pasar Padayungan tanahnya milik pribadi atau Fasum.

Tags :
Kategori :

Terkait