radartasik.com, PADAKEMBANG - Pemerintah Kecamatan Padakembang mengundang Pemerintah Desa Rancapaku dan BPD-nya serta tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti terkait pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/9/2021).
Anggota BPD Desa Rancapaku Kholis Nurmajid mengungkapkan, terkait masalah pelaporan yang mengatasnamakan BPD ke kejaksaan itu ditekankan tidak benar. Sebab, hasil musyawarah pada 20 Agustus 2021 yang membahas tentang laporan tersebut, hasil musyawarah tersebut yang dihadiri oleh enam orang BPD sebanyak lima orang memilih tidak melanjutkan dan satu orang memilih dilanjutkan.
Kholis mengatakan, berbanding terbalik dengan hal itu. Bahwa mendengar dari seseorang dan media, juga melihat dengan mata sendiri, bahwa pelaporan mengatasnamakan BPD ditekankan bahwa tidak benar. Sebab, sumber atau referensi BPD adalah hasil rapat menyatakan tidak akan melaporkan dengan landasan pertama adalah tabayyun.
“Kenapa seperti itu? Sebab, dalam segi administrasi memang anggaran Bankeu itu baru turun beberapa hari. Progresnya pun belum terselesaikan, baru akan dimulai dan akan mengawasi secara lebih lanjut. Selain itu, BPD yang diangkat oleh warga, mestinya menanyakan kepada warga yang terbentuk dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat sebagai tolak ukur,” ujarnya, menjelaskan.
Lanjut dia, untuk pelaporan itu pun tidak ada komunikasi. Bahkan hasil musyawarah itu sudah menjawab semua aspek, mulai dari rapat, musyawarah pada tanggal 20 Agustus itu dan diperkuat pada tanggal 22 Agustus menjawab seluruhnya apa yang menjadi polemik.
Kata dia, langkah pertama secara internal harus cepat dan hati-hati ditakutkan akan ada polemik yang negatif dari warga. Maka anggota BPD sebanyak delapan orang mengambil langkah cepat.
“Apa pentingnya pergantian ketua di badan permusyawaratan desa ini dan setelah selama dua jam mengkaji, menganalisa tentang kepentingan itu. Maka hasil musyawarah adalah penting dan perlu diadakan pergantian atau rotasi ketua BPD,” ujar dia.
Lanjut dia, pihaknya sangat kecewa atas langkah yang diambil ketua BPD yang melaporkan kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, berarti tidak menghormati hasil musyawarah.
“BPD itu merupakan Badan Permusyawaratan Desa, bukan badan personal desa, jadi segala bentuk apapun yang menjadi kebijakan dan menjadi penentuan arah akan dibawa ke mana ini desa adalah berangkat dari musyawarah,” ujarnya.
“Saya bukan sekadar malu tapi muka-muka kami sebagai tokoh masyarakat ini sangat malu, apa dianggap bodoh. Di Desa Rancapaku itu kan ada Forum Peduli Desa yang notabennya penasehatnya saya sendiri,” kata dia.
Dadang Rustiawan Efendi, tokoh masyarakat Desa Rancapaku mengaku prihatin dengan atas kejadian ini. Sebab, dia menyadari apa yang disampaikan oleh ketua BPD Rancapaku dalam hal ini perwakilan dari BPD Rancapaku merupakan hal-hal sangat bertolak belakang. Artinya kegiatan ini belum selesai dan masih berjalan namun sudah ada indikasi korupsi.
“Sebetulnya ini sama dengan membuka aib sendiri, padahal BPD dan pemerintah desa adalah rekan kerja. Harusnya harmonis dan tidak melihat satu kelemahan. Harapan saya ke depan ada sinergi antara BPD dengan kepala desa, sehingga sebagai sesama partner harus harmonis,” ujarnya, menjelaskan.
Penasehat Forum Peduli Desa Rancapaku Sofyan Sauri mengungkapkan, kalau secara kelembagaan mereka proteksi, positif-positif saja. Hanya saja disayangkan dilakukan dengan cara dan waktu yang kurang tepat. Sebab, ini masih di tahun anggaran yang masih berjalan.
Camat Padakembang Dadang Tabroni MH menambahkan, pihaknya mengambil langkah untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saat ini sedang ada permasalahan, sehingga tidak melebar.
Kategori :