radartasik.com, MANGUNREJA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan barang rampasan pada kasus yang sudah inkrah sejak Oktober 2020-Agustus 2021, Kamis (2/9/2021).
Dalam pemusnahan tersebut barang bukti dan rampasan dari dua perkara cabul dan penyalahgunaan narkotika menjadi yang terbanyak. Sehingga cukup menjadi sorotan dari semua pihak termasuk kejaksaan dan kepolisian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kemudian, Undang-Undang Kehutanan satu perkara, Undang-Undang Perlindungan Anak 20 perkara, Undang-Undang Narkotika (sabu, ganja dan tembakau sintetis) 19 perkara, Undang-Undang Kesehatan 27 perkara,” terang Ramadiyagus kepada Radar, kemarin.
Dia menambahkan, selanjutnya perakara Undang-Undang Darurat ada tiga perkara, penganiayaan lima perkara, Undang-Undang ITE satu perkara, Undang-Undang Psikotropika lima perkara, pencurian 16 perkara, pengeroyokan tiga perkara dan penipuan tiga perkara.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Arief Gunadi menambahkan, pemusnahan barang bukti atau barang rampasan oleh kejaksaan keseluruhan dari 110 perkara sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021.
“Ada dua perkara yang paling menonjol yakni perlindungan anak cabul sebanyak 20 perkara dan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis 19 perkara,” ungkapnya.
Menurut dia, barang rampasan yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 110,6439 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 4,3061 gram dan 58 batang.
Psikotropika dan zat adiktif lainnya, (hexymer, pil alprazola, riklona clonazepa dan tramadol hcl) sebanyak 25.923 butir, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 7,7718 gram dan senjata tajam 11 buah.
“Senjata api satu pucuk, HP 32 unit, pakaian (pakaian, peci, dompet, topi dan tas 114 buah, minuman keras 201 botol dan perkakas lainnya 83 buah,” terang dia. (dik)