radartasik.com, PANGANDARAN — Dibukanya objek wisata di Kabupaten Pangandaran hari ini (3/9/2021) sebagai uji coba pembukaan destinasi wisata di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 443/2558/BPBD/2021 Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan objek wisata dapat dibuka secara bertahap dengan memerhatikan protokol kesehatan (prokes). Dengan ketentuan yang berlaku, para pelaku usaha wisata juga menandatangani pakta integritas.
Pengunjung juga wajib menunjukkan hasil vaksin minimal dosis pertama dan tes swab PCR atau rapid tes antigen. ”Kita sudah bertemu juga dengan pak gubernur terkait rencana buka wisata dengan prokes yang ketat,” ungkap Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada wartawan Kamis (2/9/2021).
Ia mengatakan semua harus taat dengan aturan yang dicantumkan dalam SE tersebut. Bupati mengancam jika ada 10 persen lebih pelaku usaha wisata melanggar prokes, maka objek wisata akan ditutup kembali. ”Prokes dan lain-lain harus dipatuhi,” ucapnya. (den)