radartasik.com KOTA TASIK — Usai melakukan penertiban gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan HZ-Cihideung, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya membuat pedestrian di jalur tersebut pada 2022 terus diwujudkan.
Salah satu upayanya, Pemkot Tasikmalaya melalui Dinas Koperasi (Diskop) Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Perindustrian Perdagangan (Perindag), melarang para PKL berjualan di lokasi itu menggunakan gerobak.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (08/09/21) depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Diskop UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, H Firmansyah.
Kata dia, keputusan ini telah dibahas bersama para PKL.
“Iya memang benar diizinkan terakhir jualan pakai gerobak pada Selasa (07/09/21) malam. Hal itu seusai dengan nota kesepakatan antara Forum Peduli Cihideung dengan Himpunan PKL Cihideung dan kita,” paparnya kepada radartasik.com, Kamis (02/09/21).
Terang dia, dalam nota kesepakatan bernomor 002/FPC-IX/2021 yang ditandatangani dirinya bersama Kasatpol PP, Forum Peduli Cihideung dan Himpunan PKL Cihideung itu disepakati ada 7 poin.
Diantaranya adalah gerobak yang didistribusikan kepada PKL Cihideung pada 2015 lalu menjadi milik pedagang dan harus dibawa ke tempat asal masing-masing pedagang.
“Dengan batas waktu terakhir penarikan gerobak sampai dengan tanggal 07 September 2021 jam 24.00 WIB. Lalu tak diperkenankan memasang penutup terpal meja atau bangku ke bangunan toko di sepanjang Jalan Cihideung,” terangnya.
Firmansyah menambahkan, selain itu penutup meja atau bangku atau tempat usaha PKL menggunakan tenda yang seragam dan dilakukan secara swakelola oleh masing-masing pedagang.
“Jadi tak boleh pakai gerobak. Tapi memakai meja dan penutupnya memakai tenda yang seragam. Meja itu ukuran maksimalnya adalah panjang 1,7 meter, lebar 1,15 meter dan tinggi 0,80 meter,” tambahnya.
Jelas dia, ukuran meja itu tak boleh menjadi lapak permanen dan setiap pedagang hanya boleh menempati satu tempat usaha serta tidak boleh memindahtangankan tempat usahanya kepada siapapun dalam bentuk apapun.
“Sedangkan waktu kegiatan usaha pedagang di lokasi itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Dan mulai Jam 18.00 WIB jalur itu harus bersih dari meja pedagang. Selesai waktu berjualan maka meja tempat usaha disimpan dan dirapikan di tempat penyimpanan yang ditentukan alias tidak permanen,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang PKL yang berjualan di lokasi tersebut dan enggan menyebutkan namanya menuturkan, siap mentaati kebijakan tersebut walaupun berat hati harus berdagang menggunakan meja.
“Ya mau gimana lagi kang. Aturannya seperti itu. Harus jualan menggunakan meja kalau pakai gerobak sudah tak boleh nanti mah. Ya kita ikuti aturan pemerintah kang,” pungkasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)