radartasik.com, CIAMIS — Massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Ciamis mendatangi Pemkab dan DPRD Ciamis, Rabu (1/9/2021). Mereka mengkritisi otonomi daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan kurang efektif dan efisiennya anggaran tahun ini.
Pantauan Radar aksi sempat ricuh saat mahasiswa akan masuk ke Gedung DPRD Ciamis. Sehingga pintu gerbang gedung wakil rakyat itu pun roboh. Selain itu, massa aksi pun membakar kayu di depan DPRD Ciamis.
Menurut dia, tolak ukur penyelenggaraan otonomi daerah, yakni sejauh mana pemerintah daerah dapat menjalankan peran dan fungsinya atas kewenangan yang didesentralisasikan.
“Pemerintah daerah adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Akan tetapi yang terjadi hari ini, lemahnya pengawasan legislatif terhadap kinerja lembaga eksekutif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menanggulangi peyebaran virus Covid-19,” ujarnya, menjelaskan.
Menurut dia, sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana non alam nasional dan diterbitkannya Perpu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi, menjadi awal ketidakjelasan pelaksanaan otonomi daerah.
“Beberapa permasalahan di antarnya minim inovasi dan transparansi pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, kebutuhan kesehatan dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah perlu diprioritaskan dalam rangka bersama-sama saling membantu untuk bisa mengatasi persoalan Covid-19 dan mengantisipasi ancaman krisis ekonomi di masyarakat,” paparnya, menambahkan.
Kata dia, lembaga eksekutif dan legislatif memiliki peranan penting dalam menangani Covid-19 dengan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Karena rencana pembanguna daerah merupakan dokumen yang sangat strategis, hal tersebut menjadi ruang implementasi visi-misi perencanaan pembangunan daerah.
Kata dia, tuntutan dalam aksi ini yakni
pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara utuh. Menegaskan skala prioritas penanggulangan Covid-19 untuk kebutuhan masyarakat. Menghentikan segala bentuk pembangunan infrastruktur yang tidak menunjang untuk pemulihan ekonomi.
Memaksimalkan peran pengawasan DPRD dalam persoalan pandemi Covid-19 dan pembangunan daerah Kabupaten Ciamis.
“Itulah tuntutan kami kepada pemerintah daerah, dengan harapan poin-poin tersebut benar-benar direalisasikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya mengatakan, pemerintah daerah harus tetap menaati peraturan di atasnya. Sehingga tidak bisa berjalan sendiri secara penuh. “Kita membuat perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, baik permen maupun undang-undang. Jadi harus betul-betul sejalan antara aturan daerah dengan pusat dan provini,” jelasnya.