Kejaksaan Belum Tahan Para Tersangka Kasus Sunat Dana Hibah, Ini Alasannya..

Rabu 01-09-2021,13:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan para tersangka dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 belum bisa ditahan, pasalnya rumah tahanan penuh dan masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, pihaknya tetap mengacu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor-OT.0202 25 Agustus 2021, karena ada Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) intinya belum diizinkan menerima tahanan baru. “Karena kapasitas ruang isolasi penuh,” ujarnya kepada Radar, Selasa (31/8/2021).

Kata dia, walaupun para tersangka pemotongan hibah ini tidak dilakukan penahanan akibat surat edaran dirjen pemasyarakatan tersebut, tetap diawasi untuk tetap kooperatif dan tidak melakukan tindak pidana atau melarikan diri.

“Jadi kita belum bisa melakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan akibat batasan dari surat edaran tersebut. Apalagi kejaksaan ini tidak mempunyai rumah tahanan (rutan),” tambah dia.

Pengamat politik sosial dan pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam mengaku sepakat kepada pihak-pihak yang mendorong para tersangka ini untuk segera dilakukan penahanan.

“Kami mendorong kejaksaan untuk pro aktif menanggapi dorongan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat atau pihak yang mendorong penahanan terhadap tersangka pemotongan hibah,” kata Asep kepada Radar, Selasa (31/8).

Menurut dia, kaitan penahanan para tersangka dikembalikan kepada teknis dari kejaksaan yang mempunyai kewenangan dalam penanganan kasusnya. “Masyarakat mendorong kejaksaan untuk menanggapi suara, pendapat dan harapan. Mudah-mudahan bisa direspons oleh kejaksaan,” ungkap dia. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait