Ternyata Segini Tunjangan dan Gaji Bupati dan Wakil Bupati Tasik

Rabu 01-09-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK — Sejak dilantik pada 26 April 2021, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto dan H Cecep Nurul Yakin belum menerima pendapatan resminya secara utuh sebagai kepala daerah.

Hal tersebut terlihat pada realisasi keuangan daerah sampai Juli 2021, yang mana alokasi belanja gaji pokok dan tunjangan bupati dan wakilnya baru di angka 6,6 persen.

Dari total belanja gaji dan tunjangan kepala daerah senilai Rp 2,1 miliar baru terealisasi sebesar Rp 141 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari belanja gaji pokok sebesar 23.700.000 dan belanja insentif kepala dan wakil kepala daerah bersumber dari realisasi pajak asli daerah (PAD).

Sementara belanja dana operasional keduanya, dari alokasi sebesar Rp 600 juta sudah terealisasi Rp 130 juta.

Lain halnya dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab, sampai Juli 2021 belanja gaji pokok dan tunjangan selama satu tahun berjumlah Rp 904 miliar sudah terealisasi sekitar Rp 506 miliar atau 56 persen.

Hal ini menunjukkan kondisi penyerapan keuangan yang normal dan sesuai dengan siklus pencairan asumsi gaji perbulan dengan tertib.

Sama dengan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang mana dalam satu tahun ini belanja gaji dan tunjangannya berjumlah Rp 33 miliar, sudah terealisasi Rp 17 miliaran atau sekitar 54 persen. “Jadi bisa dikatakan bupati dan wakilnya selama bertugas pasca dilantik itu mereka kerja bakti. Sebab, gaji yang diterima baru 1,3 persen sementara tunjangan sudah sekian persen dan akumulasi baru menyerap 6,6 persen dari total gaji yang akan diterima selama satu tahun,” ujar Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat Nandang Suherman kepada Radar, Minggu (29/8/2021).

Ia mengangkat jempol terhadap orang nomor satu dan dua di tatar Sukapura tersebut. Dimana ketika para bawahannya sudah menikmati gaji selama bertugas dengan tidak ada hambatan dan siklus yang berjalan normal, pimpinannya justru belum menikmati gaji dan tunjangan secara normal.

Di sisi lain para anggota DPRD juga sudah menerima hak masing-masing tanpa ada kendala apa pun dalam menerima haknya sebagai pejabat publik. “Dari total belanja gaji pokok sekitar Rp 1,6 miliar mereka berdua baru gajian Rp 23 juta atau 1,4 persen. Ya masing-masing sepuluh jutaan berarti baru terima gajinya,” kata Nandang.

Sementara dari sisi tunjangan, kata Nandang, sejatinya sudah berjalan agak lancar sesuai PAD yang diterima, lantaran beberapa tunjangan pasangan kepala daerah menyesuaikan capaian target pajak yang diperoleh sampai bulan berkenaan berjalan.

“Memang kalau sisi tunjangan-tunjangan tertentu, itu sesuai dengan kondisi PAD yang kita lihat cukup parah, dimana sampai Juli hanya terealisasi 32 persenan saja, padahal asumi pajak daerah itu sampai tengah semester harusnya sudah diangka 60 persenan,” analisisnya.

“Makanya serapan tunjangan pun relatif kecil dari total yang harus diterima itu baru 27 persen tunjangan yang terserap atau sekitar Rp 68 juta untuk berdua (Ade-Cecep, Red). Kalau insentif, jaminan kesehatan dan kecelakaan, operasional, itu kita lihat sudah relevan, hanya tunjangan yang berasal dari PAD yang nilainya signifikan memang kondisinya begitu,” sambung pemerhati yang konsen mengawasi realisasi keuangan pemerintah di berbagai daerah.

Nandang mengaku heran ketika kondisi gaji pokok pasangan kepala daerah tidak terealisasi sesuai siklus normal. Ia mempertanyakan hambatan yang terjadi dalam mencairkan hak bupati dan wakilnya tersebut, dimana tunjangan mereka sendiri sejatinya berangsur normal.

Ditambah lagi para ASN dan DPRD tidak mengalami hambatan dalam realisasikan pendapatannya. “Kalau kaitannya kendala administrasi, itu kok pejabat lain bisa. Kasihan Cecep kalau menurut saya, ia baru menjabat, sementara Ade kan sudah dua kali jadi wakil bupati, ya bisa lah berpuasa gajian karena punya saving lebih,” kata Nandang menduga.

Ia menduga adanya will bupati yang enggan mencairkan gaji baginya dan pasangannya. Dimana, pencairan semacam itu mesti diteken oleh kepala daerah melalui keputusan bupati atau sejenisnya yang mesti ditindaklanjuti perangkat daerah terkait untuk segera memproses pencairan.

“Mana mungkin sekda berani tahan-tahan, apalagi kepala BPKAD. Ini bisa jadi tafsir politik pengantin baru bupati dan wakil bupati ada apa, urusan dapur kok masih seret,” analisisnya.

Tags :
Kategori :

Terkait