radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran menganjurkan warga untuk menunda kehamilan selama pandemi Covid-19.
Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran Heri Gustari mengatakan hamil saat pandemi Covid-19 tidak dilarang, namun pihaknya memberikan anjuran penundaan hamil agar penularan Covid-19 tidak meluas. ”Ibu hamil rentan terkena Covid-19 dan gejalanya begitu berat serta membahayakan janin di kandungan,” ungkapnya Selasa (31/8/2021).
Menurut dia, imbauan tersebut bukan dari pihaknya saja, tetapi juga dari BKKBN. Jadi hal itu juga merupakan bagian dari program keluarga berencana.
Dirinya mengatakan saat ibu hamil terpapar Covid-19, mereka akan mengonsumi obat-obatan yang nantinya akan membahayakan terhadap kesehatan janin. ”Belum lagi efek psikologis, akan terjadi efek kecemasan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau ibu hamil agar selalu berkonsultasi kepada bidan di daerahnya masing-masing. ”Kesehatan ibu dan janin harus terpantau selama pandemi ini, proses persalinanya pun harus dilakukan tenaga medis,” tuturnya. (den)