radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut akan menaikan dana bantuan untuk partai politik di tahun 2022. Saat ini pemerintah masih menggodok besaran kenaikan dana bantuan ini.
“Kalau usulan, kita naikan menjadi Rp 3.000 per suaranya. Tetapi ini masih usulan,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).
“Dalam Permendagri ini diatur terkait besaran dana bantuan parpol ini. Besarannya dari mulai Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per suaranya. Kita usulkan yang Rp 3.000,” ujarnya.
Wahyu mengatakan kenaikan anggaran partai politik masih wajar, karena di wilayah lain dana bantuan partai politik sudah menyentuh angka Rp 5.000 per suaranya.
Kenaikan perlu dilakukan. Selain untuk meningkatkan pendidikan politik di masayarakat dan anggota partai politik, juga membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. “Kesadaran berpolitik ini bisa terbangun dengan ada pendidikan politik. Saya kira kenaikan ini sangat diperlukan,” terangnya.
Dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada partai politik, kata dia, merupakan stimulus untuk membantu partai politik dalam melaksanakan kegaiatannya, salah satunya kegiatan pendidikan politik. “Pendidikan politik ini sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Untuk Garut tingkat partisipasinya meningkat 20 persen. Pada Pileg dan Pilpres tahun lalu, partisipasi masyarakat ini mencapai 80 persen,” ujurnya.
Wahyu mengatakan total dana bantuan parpol yang disalurkan kepada 10 partai politik di DPRD Kabupaten Garut mencapai Rp 1,9 miliar per tahun, dengan perhitungan Rp 1.500 per suaranya.