PPKM Luar Jawa-Bali Hasilkan Tren Perbaikan Situasi

Rabu 01-09-2021,06:17 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali masih berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 36 (tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali) dan Inmendagri No. 37 (tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Luar Jawa — Bali).

Pada Konferensi Pers “ Update  Penanganan Pandemi Covid-19” secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci mengenai hasil asesmen sementara secara spasial (per daerah) untuk di Luar Jawa-Bali.

Terdapat beberapa provinsi di Pulau Sumatera yang masih perlu mendapat perhatian khusus karena penurunan mobilitasnya kurang dari -20%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, dan Riau.

Dari segi  Testing  dan  Positivity Rate , provinsi berikut ini yang memiliki  Positivity Rate  di atas level nasional (22%) yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Lampung, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sedangkan hampir semuanya, kecuali Kepulauan Babel, mempunyai total jumlah Testing yang sangat rendah.

“Kalau dari sisi Tingkat Kematian (CFR), ada tiga provinsi yakni Lampung, Sumsel, dan Aceh memiliki CFR tertinggi di Sumatera. Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR dan Konversi TT Covid-19 yang sudah berada di atas 50% adalah Aceh dan Kepulauan Babel, sedangkan provinsi lainnya konversinya masih di bawah 40%," jelas Menko Airlangga, Senin (30/08/21).

"Untuk progres vaksinasi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Lampung memiliki capaian vaksinasi dosis 1 yang masih sangat rendah,” ujar Menko Airlangga.

Beranjak ke Wilayah Kalimantan, terdapat dua provinsi yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang penurunan mobilitasnya masih sama dengan minggu sebelumnya atau kurang dari -20%.

Tags :
Kategori :

Terkait