radartasik.com — Situasi Covid-19 secara nasional mulai membaik. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap sektor bisnis.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan telah berjalannya penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, maka terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
“Oleh karena itu, berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Pedulipindungi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8).
Penyesuaian itu, kata Luhut, berdasar pada indeks komposit mobilitas yang terpantau. Di sana terdapat peningkatan mobilitas yang sangat cepat. Penurunan indeks komposit wilayah Jawa dan Bali saat ini sudah kurang dari 5 persen dibandingkan baseline.
Adapun bentuk penyesuaian terhadap adanya kondisi yang membaik terhadap Covid-19 adalah untuk dine di dalam mal. Kini untuk pelayanan makan di dalam restoran atau dine-in bisa diisi dengan kapasitas 50 persen. Kemudian untuk jam operasional mal diperpanjang menjadi jam 21.00.
Lalu dapat dilakukan uji coba terhadap 1.000 restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup. Usaha restoran itu bisa beroperasi dengan 25 persen dari kapasitas. Ketentuan ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Selanjutnya untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen. Stafnya minimal dibagi 2 sif. Dengan catatan pabrik itu memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code PeduliLindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021,” tegas purnawirawan TNI-AD itu.