Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Perpanjangan PPKM itu disampaikan Presiden Joko Widodo.
”Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM. Yaitu mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (30/08/2021).
Sejumlah daerah sudah turun level. Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang raya menjadi PPKM level 3. Menurut Jokowi, wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, Malang raya dan Solo raya.
”Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik,” imbuhnya.
Ada 25 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.
Rinciannya:
- Level 4: dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota
- Level 3: dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota
- Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota
Jokowi juga menyampaikan data PPKM level di luar Jawa-Bali. Dia menyebut wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan.
Rinciannya:
- Level 4: dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi
- Level 4: dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota
- Level 3: dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota
- Level 2: dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota
- Level 1: dari 0 kabupaten menjadi 1 kabupaten kota. (rh/fin)
Kategori :