radartasik.com - KOTA TASIK - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota kembali melakukan tindakan tegas terhadap penjualan minuman keras (Miras).
Kali ini salah satu kios kelontongan di Kawasan Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya digerebek Polisi. Toko itu ternyata menjual miras jenis tuak.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (28/08/21) dini hari itu, petugas mengamankan pemilik toko dan barang bukti sekitar 13 botol air mineral berisi miras jenis tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti dan pemilik toko miras berkedok kelontontan ini digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Yudi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Melihat kedatangan aparat kepolisian mendatangi tokonya, pemilik kelontongan sempat berkelit tidak menjual miras.
Tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan belasan botol minuman keras oplosan yang tersimpan di dalam kulkas.
“Ya kami berhasil mengamankan belasan botol air mineral berisi minuman keras dari sebuah toko kelontongan di kawasan Terminal Indihiang," ujar Ipda Yudi kepada radartasik.com.
Tanpa kompromi, Polisi akhirnya tetap membawa belasan botol miras tersebut untuk diamankan ke kantor Polisi.
Terang dia, Maung Galunggung secara tegas tidak memberikan toleransi kepada pemilik toko.
Mengingat maraknya kejadian tindak pidana di wilayah Kota Tasik ini didominasi akibat menenggak miras.
“Pemilik toko kelontongan Yang jual
miras itu kami amankan juga ke kantor guna dilakukan pembinan serta diberi sanksi tindak pidana ringan," pungkasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)