Radartasik.com — Polisi akhirnya berhasil menangkap otak pelaku pemalakan terhadap sopir truk bermuatan pasir yang biasa melintasi Jl. RA. Kartini Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui bernama Rizky Saputra alias Buluk (34). Dia diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Ciledug, Jakarta Selatan pada Rabu dua pekan lalu (11/08/2021).
Sebelum mengamankan Buluk, polisi terlebih dahulu menangkap tiga rekannya yakni Ichtiar Ridho, 33, Ricky Yanuar, 32, dan Jaja, 29, di Gerbang Tol Lenteng Agung 2 pada Sabtu (10/08) dinihari. Nah, saaat ketiga rekannya ditangkap, Buluk, selaku pimpinan para pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan penangkapan terhadap empat orang pelaku bermula dari adanya laporan korban diketahui bernama M. Jamaludin di Mapolsek Cilandak. Korban mengaku menjadi korban pemalakan di dalam tol oleh orang tak dikenal.
“Dari laporan itu kami lakukan pengejaran, satu dari mereka merupakan otak dari komplotan ini berhasil kabur,” kata Agung, Jumat (27/08/2021).
Dikatakan Agung, dalam melakukan aksinya komplotan ini memilih kendaraan truk yang tengah beristirahat di bahu jalan tol. Untuk melancarkan aksinya, keempat pelaku membagi tugas. Dimana pelaku Rizky dan Ichtiar bertugas mencari titik yang akan dijadikan sasaran.
“Mereka maping. Karena kan ada kendaraan yang belum boleh melintas di jam tertentu, pada saat itu melakukan aksinya,” terangnya.
Agung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah 10 kali melalukan aksinya. Satu sopir dimintai uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp40 ribu. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil rental.
“Karena mereka pakai mobil rental otomatis target pemasukan pasti besar. Sehari bisa Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu kartu e-money mandiri Indomaret, uang tunai sebesar Rp 40 ribu, satu unit Toyota Avanza warna Putih dengan nomor polisi B 1870 VKI berikut STNK asli dan sebuah anak kunci asli serta dua handphone Blacberry dan Samsung. Keempat pelaku dijerat Pasal 368 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan sesuatu. (jpc)