Warga Pataruman Diduga Palsukan Kuitansi Media Massa

Jumat 27-08-2021,13:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, CIAMIS —  Zenal Aripin (50), warga Dusun Pananjung RT/RW 07/02 Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar tertangkap basah sudah memalsukan kuitansi media massa. Pria paruh baya ini ditangkap saat berada di SMA Negeri 1 Ciamis untuk mencairkan tagihan koran, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 09.00.

Informasi yang dihimpun Radar, kuitansi yang pelaku palsukan di antaranya Harian Radar, namun tidak mencantumkan Radar Tasikmalaya. Tapi, menurut pengakuan pihak SMA Negeri 1 Ciamis, yang bersangkutan setiap bulannya mengirimkan koran Radar Tasikmalaya. Kemudian ada Tribun Jabar, Republika dan lainnya.

Perwakilan media yang kuitansinya dipalsukan membuat kesepakatan dan surat pernyataan dengan pelaku yang isinya tidak akan mengulangi perbuatanya lagi dan mengakui kesalahanya. Kemudian, apabila diketahui mengulangi siap untuk diproses hukum.

Bagian Humas SMAN 1 Ciamis Supyan Iskandar mengatakan, orang tersebut setiap bulan ke sini untuk memberikan kuitansi penagihan langganan koran, karena mengakunya agen dan wartawan. “Namun orang ini setiap bulan ketika akan nagih hanya membawa satu koran saja, jadi korannya tidak setiap hari,” ujarnya, menjelaskan.

“Ketika orang ini datang, selama belum dikasih uang suka menunggu lama, setelah dikasih uang dengan total Rp 200 ribu, baru dia pulang,” jelasnya, menambahkan.

Kemudian, kata dia, pihak sekolah pun lama-lama curiga dengan pelaku ini. Karena dari kuitansi yang selalu diberikan pun banyak kejanggalan. “Saya koordinasi dengan media yang aslinya, baru ketahuan ternyata dia itu wartawan palsu dan ngaku juga agen berbagai media, kemudian memalsukan kuitansi untuk menarik uang berlangganan,” jelasnya.

Zenal, pelaku pemalsuan kuitansi media massa mengakui sudah memalsukannya untuk menagih langganan koran ke sekolah. “Jujur saya meminta maaf kepada semua media karena telah memalsukan kuitansinya. Saya menyesal, kalau saya mengulangi lagi perbuatan ini saiap untuk proses hukum,” pungkasnya. (isr)

Tags :
Kategori :

Terkait