radartasik.com SINGAPARNA - Panitia Musyawawah Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya, menyerahkan langsung logistik untuk pemilihan Ketua DPC APDESI yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus, kepada Ketua Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) di Aula Kantor Desa Cintaraja, Kamis (26/08/21).
"Hari ini kita sudah serahkan logistik berupa surat suara, formulir C, rekap C plano, paku, lakban, kotak suara, spidol, plastik, segel, dan spanduk Muscab yang memuat ke empat calon kepada ketua DPK masing-masing," ujar Yayan Siswandi, ketua Panitia Muscab APDEDI Kabupaten Tasikmalaya kepada Radar usai kegiatan.
Yayan mengungkapkan, ketua DPK berkoordinasi di tingkat Kecamatan dengan Muspika. Diantaranya, Camat, Danramil, Kapolsek dan Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut untuk sama-sama menyukseskan pemilihan ketua DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021.
Nanti, kata dia, kepanitiaan di tingkat Kecamatan bisa secara langsung dipimpin oleh ketua DPK.
Pencoblosan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Sebab, setelah pencoblosan di tutup, dihitung, diisi ke model C yang sudah dipersiapkan.
Lalu selanjutnya, di bawa ke tingkat Kabupaten Tasikmalaya untuk di buka kotak suaranya dan di hitung secara manual, guna menentukan siapa yang mendapatkan suara terbanyak.
"Jadi tidak dikasih jeda waktu. Penghitungan surat suara yang sudah dicoblos itu, nanti dilakukan di DPK masing-masing secara langsung. Ada berita acara yang harus di isi oleh panitia yaitu DPK, diketahui oleh Camat dan PPDI. Jadi jangan khawatir untuk para calon, kerahasiaan dan segala macam hasil bisa terkawal," kata dia.
Yayan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penghitungan surat suara yang telah dicoblos langsung di Pendopo, dikarenakan mengikuti himbauan dari Kapolres untuk menjaga prokes dengan tidak berkerumun.
"Jadi langsung dihitung di DPK masing-masing," tegasnya.
"Jika dihitung di DPK, disaksikan langsung oleh Muspika. Kita panitia di Kabupaten merasa tenang. Sebab, ada pembanding. Ketika ada permasalahan, dapat diselesaikan dengan mudah. Beda dengan ketika surat suara dikumpulkan di kabupaten disatukan dan dihitung, kalau ditemukan surat suara rusak, ada hal yang tidak diinginkan bagaimana mengidentifikasinya," papar Yayan.
Dengan sistem penghitungan di DPK, kata dia, hal itu melindungi hak-hak para calon untuk bisa mengetahui berapa perolehan suara di masing-masing Kecamatan.
Sebab, mereka juga memiliki tim yang roadshow dengan para kepla desa di masing-masing Kecamatan.
Agar tidak menjadi fitnah, ujar Yayan, nanti hasilnya kan real di kecamatan masing-masing dihitung, sehingga tidak ada istilah "harusnya dapat suara tidak segitu".
Tapi ketika sudah dihitung di tingkat kecamatan, itulah hasilnya.
"Ketika misalnya dihitung di tingkat Kabupaten, ada semacam pembanding. Ketika dihitung lagi secara manual di tingkat Kabupaten ada pembanding, sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," kata Yayan.
Kategori :