Mau Tes CPNS, Tak Bisa Vaksin, Bawa Surat Ini

Rabu 25-08-2021,23:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA - Peserta tes calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPNS dan PPPK) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tidak perlu khawatir bila bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memberikan keringanan bagi peserta tersebut dengan tidak mewajibkan vaksin.

”Vaksin ini hanya diwajibkan bagi peserta di wilayah Jamali. Jika peserta tes CPNS 2021 dan PPPK ada komorbid atau gangguan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, maka cukup membawa surat keterangan dokter,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/08/2021).

Lantas peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di Jamali yang mana saja tak bisa vaksin? Dia mengungkapkan ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, komorbid. ”Mereka bisa membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” ucapnya.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan surat keterangan itu harus dari dokter pemerintah. Panselnas tidak akan menerima surat keterangan dokter dari dokter swasta.

”Dokter pemerintah ini bukan hanya di rumah sakit. Silakan ke puskesmas, bisa minta surat rekomendasi mereka,” terang Ridwan.

Suharmen melanjutkan untuk syarat vaksinasi wilayah Jamali, pansel berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi,, maka pansel bisa memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

”Ingat, vaksinasi tidak diwajibkan untuk peserta tes CPNS dan PPPK 2021 di luar Jawa, Madura, Bali,” pungkas Suharmen. (esy/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait