Vonis Wali Kota Cimahi 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rabu 25-08-2021,19:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung memvonis Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priyatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/08/2021). 

Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a. Selain itu hakim berpandangan hal yang memberatkan Ajay yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Namun putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ajay agar dihukum tujuh tahun penjara.

Jaksa menuntut Ajay setinggi itu karena dianggap telah melakukan korupsi atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.

Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

”Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu. Saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan,” kata dia usai persidangan. (ant/jpnn/rb)
Tags :
Kategori :

Terkait