Radartasik.com, JAKARTA — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memanggil semua obligor dan debitur untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD pada Rabu (25/08/2021).
Ia mengatakan pemanggilan dilakukan kepada 48 obligor dan debitur terkait BLBI dengan total kewajiban mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya sebesar Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun rupiah untuk BLBI, dan semua dipanggil.
”Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah sehingga tidak boleh utang tidak dibayar,” tegas dia dalam video yang rilis di youtube Kemenko Polhukam, Jakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Jaksa Agung RI.
”Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ujarnya.
Dia menegaskan bila obligor dan debitur mangkir, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.
”Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum,” tegas Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif sebab pemerintah akan tegas soal ini karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden Joko Widodo, yakni hingga Desember 2023.
”Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut,” ujar Mahfud. (riz/fin)