radartasik.com, MANGUNREJA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancapaku Kecamatan Padakembang melaporkan pemerintah desanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (24/8/2021).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancapaku Kecamatan Padakembang Edi Syaputra mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggelapan anggaran, suap dan memperkaya orang lain yang diduga dilakukan Kepala Desa Rancapaku, Jajang Basar ST.
“Penerima manfaat yang juga dilaporkan adalah Ketua Kelompok Ternak Ayam Hudaya Jaya Kholik Abdul Holik yang seharusnya menerima manfaat, bukan menerima uang. Kaur keuangan malah menyerahkan uang, ke si penerima manfaat atas perintah kepala desa,” paparnya.
“Berdasarkan keterangan dari penerima manfaat, uang itu diserahkan kepada pihak ketiga atas perintah kepala desa. Seharusnya tidak diserahkan dalam bentuk uang kepada penerima, melainkan program atau manfaatnya,” ujar dia, menjelaskan.
Awalnya, kata dia, muncul dugaan ini pada 6 Agustus 2021 yang dimulai dari kepala desa bersama dengan Kaur Keuangan mencairkan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 sesuai dengan surat keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 147/Kep.14.1.Dinsos PMD P3A /2021 untuk Desa Rancapaku sebesar Rp 536.500.000.
“Dengan alokasi rincian pertama pembangunan saluran irigasi Pajagan-Gunung Nyatuh 338 meter, biaya Rp 100 juta. Kedua irigasi BBC volume 30 meter dengan biaya Rp 20 juta. Ketiga irigasi Cilaja volume 44,5 meter dengan biaya Rp 20 juta, keempat pembangunan TPT Jalan Saliun, volume 69,5 meter dengan biaya Rp 16,5 juta,” ujar dia.
Kemudian, kelima pembangunan jalan samping kantor desa volume 35x2 meter dengan biaya Rp 50 juta. Keenam pengembangan usaha ternak puyuh kelompok tani Kubang Panjang volume satu paket dengan biaya Rp 120 juta dan ketujuh pengembangan usaha Kelompok Ternak Ayam Hudaya Jaya volume satu paket Rp 210 juta.
Kemudian, setelah uang diterima Kholik Abdul Holik menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta kepada kepala desa yang diperuntukkan untuk kepala desa, anggota BPD, perangkat desa dan perangkat kecamatan.
Kepala Desa Rancapaku Jajang Basar ST mengatakan, saat akan memulai pekerjaan dari anggaran bankeu dilakukan rapat dengan BPD, LPM dan Tim Pelaksana kegiatan (TPK) Pemdes.
“Saya yang kasih masukan, sudah itu rapat di lokasi yang akan dikerjakan dengan RT/RW, tokoh masyarakat BPD dan TPK. Yang anehnya, ketua BPD diajak enggak mau. Saya yang telepon dia suruh wakilnya dua orang, yaitu wakil ketua BPD dan anggota BPD Bagian Pembangunan. Jadi apa yang mau dilaporkan?,” tanya dia.
Menurut dia, harusnya ketika ada kerjaan yang tidak sesuai, harusnya kasih saran atau teguran secara lisan atau pun melalui surat. “Namanya kerja sama antar lembaga desa dengan pemdes. Ini malah mencari-cari kesalahan. Artinya, kalau ada apa-apa tabayyun dulu dan musyawarah bukan main lapor,” tambah dia.
“BPD itu lembaga desa, masa mau lapor. Itu kan semua pekerjaan ada APBDes-nya, di situ BPD tanda tangan dan juga apa yang mau dilaporkan, pekerjaan juga belum selesai,” ujar dia.
Menurut dia, BPD dalam aturannya mengawasi pekerjaan desa, sesuai atau tidak dengan APBDes. Termasuk, Inspektorat besok mau ke Desa Rancapaku, periksa ADD dan DD. “Sebetulnya untuk bankeu semua desa baru tahap pelaksanaan. Jadi apa yang mau dilaporkan?,” ujarnya.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, setiap masyarakat yang ingin melaporkan terhadap Sistem PTSP akan ditelaah kelengkapan data dan berkas bukti laporannya. “Iya intinya kita telaah dulu kemudian dikaji serta akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Donny. (dik/obi)