radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinanan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kantor Kejari Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (24/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat rida dari Allah SWT,” ujar Neva usai pemusnahan.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan 85 perkara selama periode Januari sampai Agustus 2021. “Seluruh barang bukti yang kita musnahkan saat ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” terangnya. (yna)