Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Terlibat Penipuan Proyek

Selasa 24-08-2021,15:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/08/2021) dini hari. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikannya. 

"Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto. 

Dia pun menjelaskan penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen. Dan sebelum akhirnya ditangkap, menurut Atang, pergerakan R sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang. 

Sementara itu dari penangkapan terhadap R, pihak kejagung juga mengamankan sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku. 

"Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," katanya. 

Atang pun menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung terhadap perbuatan R. Korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar. 

Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek. “Segala tindakan dan perbuatan R selama ini tidak ada kaitannya dengan kejaksaan,” tegasnya. 

Kini perkara dugaan penipuan yang dilakukan R tersebut akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait