PPKM Lanjut, Syarat Perjalanan Gunakan Mobil dan Motor Pribadi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Selasa 24-08-2021,10:46 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Sesuai keputusan pemerintah pusat pelaksanaan PPKM Level 4, 3, 2, di Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Dan ada persyaratan perjalanan yang  wajib dimiliki, salah satunya kartu vaksin. Syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, motor hingga transportasi umum, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Kemudian syarat tes PCR dan Antigen juga masih diberlakukan. Syarat itu, juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api, hingga kapal laut. Syarat yang dimaksud adalah, kartu vaksin minimal dosis pertama, negatif Covid-19 menggunakan CPR H-2 untuk pesawat, H-1 antigen untuk mobil, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Namun tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Namun, untuk wilayah aglomerasi lain seperti Priangan Timur dengan leter Z, sepertinya masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah.

Seperti diketahui, Senin malam (23/08/2021) Presiden Jokowi menyampaikan,jika  Pulau Jawa Bali ada perkembangan cukup baik, yaitu wilayah PPKM Level 4 turun dari 67 menjadi 51 daerah. Kemudian PPKM Level 3 justru naik dari 59 menjadi 67 daerah. 

Sedangkan untuk Level 2 menjadi 10 kabupaten kota. “Tempat ibadah sudah diperbolehkan berjamaah,” katanya.

Mall dan pusat perbelanjaan, kata Jokowi, boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas dan penerapan prokes yang diatur pemerintah daerah setempat. Kemudian rumah makan, restoran sudah boleh buka dengan pembatasan kapasitas. (rc/bbs)

Tags :
Kategori :

Terkait