Perda Pesantren Harus Jadi Payung Hukum Daerah

Selasa 24-08-2021,11:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan pondok pesantren yang didalamnya ada lima unsur yaitu kiai, santri, kobong, masjid dan kajian kitab kuning.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Drs Ii Abdul Basith Wahab menyambut baik rencana Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini harus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah tatkala pemerintah punya keinginan untuk membantu pesantren.

“Perda ini tidak boleh menjadi bumerang yang merusak karakter pesantren dan para Asatidznya yang mandiri dan membentuk jiwa kemandirian menjadi punya ketergantungan dan jiwa-jiwa pengemis dan akhirnya membawa malapetaka,” ungkap KH Ii kepada Radar.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Sya'ban Hilal mengatakan, DPC PKB menugaskan Fraksi PKB di DPRD untuk lebih proaktif mendorong Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren penjabaran dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi Perda di Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dipelajari Undang-Undang tentang pesantren tersebut, kata dia, ternyata muncul inisiatif fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi judul, ternyata di provinsi judulnya tidak berubah, sama Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dan di dalam Undang-Undang itu ada penjudulan fasilitasi. Maka mekanisme di DPRD di komisi, Banmus disetujui akhirnya menjadi kesepakatan DPRD untuk mengusung Ranperda dengan judul Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” terang dia.

Pada intinya, terang dia, penamaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah sesuai dan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren pasal 11 ayat (3) dan pasal 12 ayat (2), pasal 42 dan 46 ayat (1). Diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren,

Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini, jelas dia, terdiri dari 10 Bab dengan 37 pasal. Yang terdiri dari perencanaan, penyelenggaraan, fasilitasi, koordinasi, sinergitas, peran serta masyarakat, pendanaan serta pembinaan dan pengendalian.

Dengan tim penyusun naskah akademik, Drs KH Ii Abdul Basith Wahab (Penasehat/Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya), Asep Yuyun Zakaria, SH MKn (Penanggung Jawab/Ketua STHG).

Kemudian, Drs H Endang Kusaeni SH MSi (Ketua) Herdy Mulyana SH MH (Sekretaris), Dr Drs H Lukman Hakim MSi (anggota), Hj Mery Herlina (anggota), Drs H E Z Alfian MPd (Anggota Pakar/MUI), Drs H A Manap M Yazid MSi (Anggota).

“Jadi PKB mengusung, mengawal dan mendorong sejak awal lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini. Karena di pusat pun Fraksi PKB di DPR RI menjadi pengusul Undang-Undang tentang Pesantren,” paparnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dibahas dalam forum diskusi grup bersama unsur terkait, Kamis (19/8/2021). DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA

     
Diharapkan, kata dia, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi payung hukum bagi pemerintah, untuk bisa membantu, membina dan meningkatkan peran serta pesantren khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya mendorong dan akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Dewan Tahfidz DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan, sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren di pusat, kebetulan dulu saat dirinya menjabat sebagai ketua Komisi IV, mendapatkan permintaan dari pimpinan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan dan Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya.

Tags :
Kategori :

Terkait