radartasik.com, TASIK - DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan Perda tersebut mengacu kepada Undang-undang tentang pesantren di pusat.
Dorongan tersebut sudah ditindaklanjuti DPRD melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam dan perwakilan pimpinan pondok pesantren di Ruang Serba Guna DPRD, Jumat (19/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan kondisi real di Jawa Barat, paling banyak pesantren saat ini ada di Tasikmalaya. Maka dijadikan usulan prioritas pertama untuk dijadikan Perda. Di Indonesia itu baru dua kabupaten yang mengusulkan yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
”Maka Ranperda tentang pesantren ini harus menjadi kado pada perayaan Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya pada 22 Oktober mendatang,” jelas Asop, kepada Radar.
Dia menyebutkan, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini dijadikan prioritas pembahasan. Semua fraksi bulat, setuju untuk menindak lanjutinya.
Begitu pula seluruh ormas Islam yang ada mendorong termasuk tim perumusnya dan penasehatnya oleh ketua MUI.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menambahkan, pada intinya DPRD sangat mendorong lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini. Dan berharap menjadi kado di momen Hari Santri, Oktober mendatang.
“Jadi kami tengah melihat di posisi mana kewenangannya, karena terkait cantolan RPJMD serta SOTK baru yang belum selesai di Kabupaten Tasikmalaya,” tambah dia.
Mewakili keluarga besar Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya H M Syihabuddin R SE MM mengatakan, setelah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dibahas di Forum Diskusi Grup (FGD), maka dari Fraksi PPP mendorong dan mengawal serta bekerja agar Ranperda tersebut segera menjadi Perda.
“Kenapa Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini harus disahkan karena benar-benar menjadi kebutuhan bagi masyarakat, karena pondok pesantren juga menjadi bagian dari masyarakat,” ujar Syihab.
Jadi pendidikan itu, jelas dia, untuk formal seperti sekolah sudah ada payung hukumnya, kalau pesantren baru ada skala nasional di pusat yang sudah ada Undang-Undang nya.
“Jadi harus gayung bersambut di tingkat daerah harus ada payung hukum yaitu Perda. Kami sangat menyambut baik, dan PPP akan berupaya maksimal agar Perda terealisasi dan menjadi kado ulang tahun di Hari Santri 22 Oktober 2021 mendatang,” kata dia.
“Saya sendiri bukan hanya sebagai dewan dari Fraksi PPP, tetapi juga dari insan pesantren sangat bangga. Merasa ada pengakuan dari pihak pesantren atas Perda tersebut,” paparnya. (dik)