KPK Apresiasi Hukuman Tambahan Mantan Mensos

Senin 23-08-2021,21:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara memperoleh apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/08/2021).

Ali mengatakan putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Dia menyatakan KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” kata dia.

Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana 11 tahun penjara terhadap Juliari.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait